Pelaku pembunuhan dan pencurian di jalan Ahmad Yani Bone dituntut penjara seumur hidup



KODEINDONESIA BONE--Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor perkara : PDM-13/W.PONE/Eoh.2/03/2024 tanggal 02 Maret 2024 atas nama terdakwa Kaharman   di Pengadilan Negeri Watampone,Rabu, 05 Juni 2024 


Jaksa Penuntut Umum  oleh jaksa Indraswaty dan Andi Sahriawan, saat membacakan tuntutan
mengatakan bahwa terdakwa Kaharman, S.H Alias Aso Bin Kasman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, 
“Pembunuhan berencana dan Pencurian” sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dalam 
Dakwaan Kombinasi Kesatu.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa KAHARMAN dengan pidana penjara seumur hidup dan 
menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
 

Adapun barang bukti berupa 1 (satu) buah Gelang emas 1 (satu) buah Kalung emas dengan liontin emas 
(empat) buah Buah gelang emas 4 (satu) buah cincin emas dituntut untuk dikembalikan kepada Saksi Ekawati Binti 
H. Edy. Sedangkan 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Mio S warna hitam dengan nomor rangka 
MH3SSEE4100JJ083607 dan nomor mesin E3R2E215828 dituntut untuk dikembalikan kepada Terdakwa. 
Selanjutnya 1 (satu) buah sarung parang warna coklat dengan pangkap berwarna hitam 1 (satu) buah Baju 
Daster warna kuning 1 (satu) buah baju kaos warna hitam 1 (satu) buah celana pendek motif loreng 1 (satu) buah 
Tas selempang motif loreng 1 (satu) buah Helm warna putih merk mio dituntut agar dirampas untuk dimusnahkan. 
Kemudian 1 (satu) buah rekaman CCTV di toko Hello Kitty 1 (satu) buah rekaman CCTV di BNI Cabang 
Bone 1 (satu) buah Rekaman CCTV di Jasa Raharja Kab. Bone 1 (satu) buah Rekaman CCTV di Toko Aneka Listrik 
1 (satu) buah Rekaman CCTV di Toko HJ. NIA 1 (satu) buah Rekaman CCTV di SPBU Jl. Jend/ Ahmad Yani Kel. 
Macanang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone yang masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara.
 Bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam 
persidangan dimana terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah menimbulkan penderitaan mendalam dan 
berkepanjangan bagi keluarga korban, dan perbuatan terdakwa sadis, serta tidak terdapat hal-hal yang meringankan 
terdakwa. 
 
Kepala seksi intelijen Kejari Bone 
Andi Hairil Akhmad SH,MH
mengatakan Bahwa setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim dengan ketua majelis 
Muswandar dan anggota majelis Muhammad Ali Askandar, dan Murdian Ekawati memberikan kesempatan kepada 
terdakwa untuk mengajukan pembelaan dimana terdakwa melalui penasehat hukum secara lisan meminta 
keringanan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung 
keluarga 
Bahwa majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Hari Kamis, Tanggal 20 Juni 2024 dengan 
agenda pembacaan putusan.

Komentar

Berita Terkini