KODEINDONESIA BONE--Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan 2 (dua) tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pilkada atas nama tersangka Laki-laki AWW (41) dan tersangka Perempuan AY (40) dari penyidik Polres Bone.
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.
Melalui siaran pers Nomor: B- /P.4.14/Dip.4/10/2024 Kasi Intel Kejari Bone A Khairil SH MH mengatakan Pelaksanaan penyerahan Tahap II dilakukan terhadap tersangka AWW (41) dan AY (40), dilaksanakan Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.
Bahwa selain penyerahan tanggungjawab tersangka dari penyidik ke penuntut umum dilakukan pula penyerahan barang bukti yakni berupa:
"1. 1 (satu) buah Flashdisk Merk Toshiba Warna Putih Berisi rekaman Video Kepala Desa Lamuru memberi sambutan durasi 4 menit 20 detik.
2. 1 (satu) buah Flashdisk warna putih Merk Toshiba 4GB yang berisi foto dan video Lurah Palette Kec.Tanete Riattang Timur dengan durasi 01 menit 30 detik." sebutnya
Adapun terhadap para tersangka masing-masing disangkakan Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Terhadap tersangka AWW (41) dan tersangka AY (40) tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikarenakan tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP;
Diketahui Bahwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan Menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan mengingat batas waktu penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada sangat singkat dan terbatas.
Bahwa sebelumnya tersangka AWW (41) yang merupakan Kepala Desa Lamuru pada hari Jumat Tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WITA menghadiri kegiatan kampanye yang bertempat di Desa Lamuru, Kec. Tellu Siattinge, Kab. Bone, sedangkan tersangka AY (40) yang merupakan Lurah Palette Kec.Tanete Riattang Timur pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 10.15 Wita menghadiri kegiatan kampanye yang bertempat di Kel. Bajoe, Kec.Tanette Riattang Timur, Kab. Bone, yang mana tindakannya diduga dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang selanjutnya diproses oleh sentra Gakkumdu kabupaten Bone