KODEINDONESIA,Enrekang– Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan bendahara
desa terkait administrasi perpajakan berbasis digital, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi
Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Resky,
Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang (Selasa, 8/7).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Pengurus Kabupaten Persatuan
Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Enrekang, yang mengusulkan pelatihan teknis bagi para
bendahara desa, khususnya dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP untuk pembuatan kode
billing dan pelaporan pajak.
“Karena DJP kini menggunakan sistem baru dalam pembuatan billing, banyak bendahara desa,
terutama yang baru menerima pencairan dana, masih memerlukan bimbingan teknis. Untuk itu,
kami bersurat kepada KP2KP Enrekang agar pelatihan ini dapat segera dilaksanakan,” ujar
Haeruddin, Ketua PPDI Kabupaten Enrekang.
Sosialisasi ini diikuti oleh puluhan bendahara desa dari Kecamatan Alla dan Baroko, serta
perwakilan PPDI Enrekang. Para peserta mendapatkan bimbingan teknis langsung mengenai
tahapan pembuatan kode billing, pemanfaatan layanan pajak secara digital, serta pelaporan
perpajakan melalui platform Coretax DJP yang mulai diimplementasikan secara nasional pada
tahun 2025.
Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif
dan antusiasme para peserta. Ia menekankan bahwa penguasaan sistem Coretax DJP
merupakan bagian penting dari transformasi digital perpajakan di sektor pemerintahan desa.
“Kami menyambut baik kolaborasi ini. Aplikasi Coretax DJP adalah sistem resmi DJP untuk
pelaporan dan pembayaran pajak. Kami berharap setelah pelatihan ini, para bendahara desa
dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih akurat dan tepat waktu,” ungkap
Sudirman.
Dalam sesi pelatihan, peserta aktif berdiskusi dan mempraktikkan langsung proses pembuatan
billing hingga pengunggahan dokumen pelaporan. Peserta juga menyampaikan apresiasi atas
pendampingan yang diberikan KP2KP Enrekang dan berharap kegiatan serupa dapat digelar
secara berkala, terutama saat terjadi perubahan sistem atau regulasi.
Kegiatan ini turut diapresiasi oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, yang menyatakan bahwa inisiatif ini sejalan
dengan upaya Kanwil DJP Sulselbartra dalam meningkatkan kepatuhan dan literasi perpajakan,
khususnya di sektor pemerintahan desa.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk nyata sinergi antara DJP dan perangkat desa. Semakin banyak
bendahara desa yang paham penggunaan Coretax, maka semakin tertib administrasi perpajakan
di desa-desa. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan dan kontribusi fiskal
daerah,” ujar Sigit.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, DJP berharap administrasi perpajakan di tingkat desa
semakin tertib, efektif, dan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional, guna mendukung
penerimaan negara yang berkelanjutan.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut
seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal
Pajak dapat dilihat pada
www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
#PajakKuatIndonesiaMaju
Narahubung Media:
Sumin : 0411-436242
Kepala Seksi Kerja Sama &
Hubungan Masyarakat
Bidang P2Humas : p2humas.sulselbartra@pajak.go.id
Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara