Sinergi Bersama Desa, Kantor Pajak Enrekang Tingkatkan Kepatuhan Melalui Edukasi

 
KODEINDONESIA,Enrekang– Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan bendahara 
desa terkait administrasi perpajakan berbasis digital, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan 
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi 
Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Resky, 
Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang (Selasa, 8/7).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Pengurus Kabupaten Persatuan 
Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Enrekang, yang mengusulkan pelatihan teknis bagi para 
bendahara desa, khususnya dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP untuk pembuatan kode 
billing dan pelaporan pajak.

“Karena DJP kini menggunakan sistem baru dalam pembuatan billing, banyak bendahara desa, 
terutama yang baru menerima pencairan dana, masih memerlukan bimbingan teknis. Untuk itu, 
kami bersurat kepada KP2KP Enrekang agar pelatihan ini dapat segera dilaksanakan,” ujar 
Haeruddin, Ketua PPDI Kabupaten Enrekang.

Sosialisasi ini diikuti oleh puluhan bendahara desa dari Kecamatan Alla dan Baroko, serta 
perwakilan PPDI Enrekang. Para peserta mendapatkan bimbingan teknis langsung mengenai 
tahapan pembuatan kode billing, pemanfaatan layanan pajak secara digital, serta pelaporan 
perpajakan melalui platform Coretax DJP yang mulai diimplementasikan secara nasional pada 
tahun 2025.

Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif 
dan antusiasme para peserta. Ia menekankan bahwa penguasaan sistem Coretax DJP 
merupakan bagian penting dari transformasi digital perpajakan di sektor pemerintahan desa.

“Kami menyambut baik kolaborasi ini. Aplikasi Coretax DJP adalah sistem resmi DJP untuk 
pelaporan dan pembayaran pajak. Kami berharap setelah pelatihan ini, para bendahara desa 
dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih akurat dan tepat waktu,” ungkap 
Sudirman.


Dalam sesi pelatihan, peserta aktif berdiskusi dan mempraktikkan langsung proses pembuatan 
billing hingga pengunggahan dokumen pelaporan. Peserta juga menyampaikan apresiasi atas 
pendampingan yang diberikan KP2KP Enrekang dan berharap kegiatan serupa dapat digelar 
secara berkala, terutama saat terjadi perubahan sistem atau regulasi.
Kegiatan ini turut diapresiasi oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan 
Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, yang menyatakan bahwa inisiatif ini sejalan 
dengan upaya Kanwil DJP Sulselbartra dalam meningkatkan kepatuhan dan literasi perpajakan, 
khususnya di sektor pemerintahan desa.

“Sosialisasi ini merupakan bentuk nyata sinergi antara DJP dan perangkat desa. Semakin banyak 
bendahara desa yang paham penggunaan Coretax, maka semakin tertib administrasi perpajakan 
di desa-desa. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan dan kontribusi fiskal 
daerah,” ujar Sigit.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, DJP berharap administrasi perpajakan di tingkat desa 
semakin tertib, efektif, dan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional, guna mendukung 
penerimaan negara yang berkelanjutan.


Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut 
seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal 
Pajak dapat dilihat pada 
www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
#PajakKuatIndonesiaMaju
Narahubung Media:
Sumin  : 0411-436242
Kepala Seksi Kerja Sama &
Hubungan Masyarakat
Bidang P2Humas  : p2humas.sulselbartra@pajak.go.id
Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara
Komentar

Berita Terkini