Klarifikasi Isu Kenaikan PBB P2 di Kabupaten Bone, Kadis Kominfo Anwar : Penyesuaian Hanya 65 Persen


KODEINDONESIA BONE --- Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Bone hingga mencapai 300 persen, dengan ini disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bone, Anwar, SH. MH., M.Si., menjelaskan bahwa penyesuaian zona nilai tanah hanya sekitar 65 persen.

Hal ini berdasarkan data fakta bahwa nilai PBB P2 pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp30 miliar, sedangkan pada tahun 2025 menjadi Rp50 miliar.

Kenaikan ini terjadi karena adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai dengan zona nilai tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Artinya, kenaikan PBB P2 sebesar Rp20 miliar atau sekitar 65 persen. Jadi, isu kenaikan 300 persen tidak benar adanya,” tegas Anwar, Selasa (19/8/2025)


Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa nilai PBB P2 di lapangan memang bervariasi karena dipengaruhi oleh perbedaan zona nilai tanah. 

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bone melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan peninjauan kembali apabila merasa nilai PBB P2 yang dikenakan tidak wajar.

“Kami pastikan pemerintah daerah tetap memberikan ruang koreksi. Jika ada keberatan dari masyarakat, Bapenda siap melakukan penyesuaian nilai sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh isu yang tidak sesuai fakta dan tetap mengacu pada informasi resmi dari pemerintah daerah.
Komentar

Berita Terkini