KODEINDONESIA BONE--Mayoritas fraksi di DPRD Bone menyetujui ditetapkannya Ranperda RPJMD 2025-2029 menjadi peraturan daerah. Persetujuan ini disampaikan juru bicara fraksi melalui rapat paripurna DPRD Bone, Senin 18 Agustus 2025.
Sejauh ini fraksi yang sudah membacakan pandangan akhir fraksinya masing masing Fraksi AMPERA, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem dan Fraksi PPP. Artinya lebih dari separuh dari total 8 fraksi di DPRD Bone telah menyetujui disahkannya ranperda RPJMD.
Dari catatan fraksi, sebagian besar meminta dilakukan penyesuaian nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2).
“Hal yang perlu diperhatikan adalah terkait PAD khususnya penyesuian PBB P2 sehingga membebani masyarakat utamanya terkait zona nilai tanah,” kata Ketua Fraksi PKB, Andi Adhar.
Ia juga menekankan agar RPJMD dapat diselesaikan tepat waktu. Menurutnya, jika penyelesaian secara administratif tidak rampung, maka akan menimbulkan konsekuensi bagi daerah.
Selain itu, Fraksi PKB menilai peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap perlu dilakukan, namun dengan perencanaan yang terukur. “Pemerintah harus membuka ruang diskusi agar kebijakan yang ditempuh dapat diterima semua pihak,” tambahnya.
Ketua Fraksi Golkar, Andi Muh Idris Alang pada pandangan akhir fraksinya menegaskan PBB P2 sudah dilakukan penyesuaian saat rapat pansus. Dibuktikan dengan pemotongan target pendapatan
dari Ro490 miliar dikurangi Ro25 miliar dimana didalamnya ada sektor PBB.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat. PBB P2 dilakukan kajian agar tidak memberatkan masyarakat,” katanya.
Fraksi Nasdem juga menyampaikan pandangan akhirnya yang menyetujui ranperda RPJMD disahkan menjadi perda.
“Khusus PBB P2 dilakukan kajian ulang. Kami juga mengapresiasi program program pembangunan pemerintah daerah yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Ketua Fraksi Nasdem H Muslimin.