KPP Pratama Parepare Serahkan Piagam Wajib Pajak kepada Camat di Kabupaten Enrekang


KODEINDONESIA Makassar, 12 September 2025 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) kepada tiga camat di Kabupaten Enrekang dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Rapat Kecamatan Anggeraja (Jumat, 12/9).

Piagam tersebut diserahkan langsung kepada Camat Anggeraja Kadang K, Camat Alla Abdul Salam, dan Camat Anggeraja Irwan Piri. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Parepare Helmy Afrul, Kepala Seksi Pelayanan Lukman, Kepala Seksi Pengawasan III Burhanuddin, serta Kepala KP2KP Enrekang Sudirman.

Piagam Wajib Pajak yang diluncurkan pada 14 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Pajak merupakan bentuk deklarasi dan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjunjung tinggi hak sekaligus menegakkan kewajiban wajib pajak. Helmy menjelaskan, piagam tersebut merangkum delapan hak dan delapan kewajiban utama wajib pajak yang sebelumnya tersebar dalam berbagai regulasi, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan direktur jenderal pajak.

“Total ada 272 aturan yang memuat hak wajib pajak dan 175 aturan yang mengatur kewajiban wajib pajak. Semua itu kami kodifikasi agar lebih mudah dipahami masyarakat,” jelas Helmy.

Para camat menyambut baik penyerahan piagam tersebut. Menurut Camat Anggeraja, Kadang K, dokumen ini akan menjadi pegangan penting bagi aparat kecamatan saat berinteraksi dengan masyarakat.

“Selama ini masih banyak warga yang ragu-ragu soal pajak karena merasa tidak tahu apa saja hak dan kewajiban mereka. Dengan adanya piagam ini, kami lebih percaya diri menyampaikan penjelasan kepada masyarakat,” ungkap Kadang.

Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, menambahkan bahwa piagam ini bukan hanya sebagai dokumen formal, tetapi juga simbol kesetaraan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

“Hak dan kewajiban berjalan beriringan. Kami tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga menjamin hak wajib pajak terlindungi,” tegas Sudirman.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif KPP Pratama Parepare dan KP2KP Enrekang dalam mendorong literasi perpajakan hingga ke tingkat kecamatan.

“Penyerahan Piagam Wajib Pajak ini adalah langkah strategis untuk memperkuat edukasi pajak di masyarakat. Dengan keterlibatan camat, informasi tentang hak dan kewajiban perpajakan akan lebih cepat menyebar hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ujar Sumin.
Dengan penyerahan Piagam Wajib Pajak ini, KPP Pratama Parepare dan KP2KP Enrekang berharap kolaborasi dengan pemerintah kecamatan semakin kuat sehingga informasi perpajakan dapat tersampaikan ke masyarakat dengan lebih jelas, transparan, dan mudah dipahami.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
Komentar

Berita Terkini