Dukung Aktivasi Coretax, KP2KP Enrekang Gelar Pojok Pajak di BKAD


KODEINDONESIA Enrekang, 30 September 2025 – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menggelar kegiatan Pojok Pajak di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Enrekang yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 1, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Selasa, 30/9).

Kegiatan ini difokuskan untuk mendampingi seluruh pegawai BKAD dalam proses aktivasi akun sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta aktivasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Dalam kegiatan ini, Kepala BKAD Kabupaten Enrekang, Ahmad Nur, hadir langsung melakukan aktivasi akun Coretax dengan bimbingan petugas KP2KP Enrekang.

“Saya mengapresiasi inisiatif yang dilakukan KP2KP Enrekang untuk membuka pojok pajak di sini, karena memudahkan pegawai kami yang ingin mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan yang akan segera dilakukan awal tahun depan,” ujar Ahmad Nur.

Petugas KP2KP Enrekang, Rio Lutfi, menambahkan bahwa hingga saat ini terdapat pegawai yang mengalami kendala teknis dalam proses aktivasi, mulai dari data yang belum sinkron, jaringan yang kurang stabil, hingga perangkat yang tidak memadai.

“Masih banyak pegawai yang terkendala untuk aktivasi mandiri, namun juga tidak bisa langsung ke kantor pajak, sehingga kami berinisiatif jemput bola,” terang Rio.

Selain aktivasi akun Coretax dan KO/SE, KP2KP Enrekang juga memberikan sosialisasi singkat mengenai pentingnya bukti potong pajak sebagai data utama yang nantinya akan ter-prepopulated dalam sistem DJP. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi dan memudahkan proses pelaporan pajak di lingkungan pemerintah daerah.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut.

“Layanan jemput bola seperti pojok pajak ini menjadi contoh nyata bagaimana unit vertikal DJP beradaptasi untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Pendampingan langsung seperti ini bukan hanya memudahkan aktivasi Coretax, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang baru,” ujarnya.

“Dengan memaksimalkan layanan digital dan pendampingan seperti ini, harapannya pelaporan SPT Tahunan di BKAD Enrekang bisa berjalan lebih transparan, mudah, dan tepat waktu,” pungkas Rio.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Enrekang berharap dapat memudahkan wajib pajak dalam periode pelaporan SPT Tahunan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah daerah.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
Komentar

Berita Terkini