KOLABORASI DJP, PPATK, DAN BPKP TELAH HASILKAN RP18,47 TRILIUN


KODEINDONESIA Jakarta, 9 Oktober 2025 – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Bimo
Wijayanto; Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan
Yustiavandana; serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Muhammad
Yusuf Ateh, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penandatanganan tersebut
berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar'ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak, dan disaksikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (9/10/2025).
Kegiatan tersebut pada dasarnya merupakan penandatanganan dua PKS. PKS pertama
dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan PPATK,
sedangkan PKS kedua dilakukan antara DJP dan BPKP. Kedua kerja sama ini memiliki tujuan
yang sama, yaitu memperkuat sinergi antarinstansi dalam pembentukan satuan tugas (Satgas),
pertukaran data dan/atau informasi, serta asistensi penanganan perkara dan isu strategis di
bidang penegakan hukum, termasuk pengawasan atau pemeriksaan bersama.
Lebih jauh, penandatanganan kedua PKS ini dilatarbelakangi oleh komitmen kuat DJP untuk
mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemanfaatan Hasil Analisis (HA) yang telah
digunakan secara efektif oleh DJP. Selain itu, pembentukan Satgas ini juga merupakan bagian
dari strategi nasional dalam memperkuat pengelolaan kawasan hutan serta menegaskan
komitmen negara untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memastikan pengelolaan
hutan dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan.
“Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan koordinasi antar instansi dapat berjalan semakin
efektif sehingga upaya peningkatan penerimaan negara dan perlindungan sumber daya alam
dapat terlaksana secara optimal dan berintegritas,” ujar Bimo Wijayanto. Ia juga menambahkan
bahwa DJP telah memanfaatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh PPATK, yang
berkontribusi pada realisasi penerimaan negara sebesar Rp18,47 triliun selama periode tahun
2020 hingga 2025.
“Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan koordinasi antar instansi dapat berjalan semakin
efektif sehingga upaya peningkatan penerimaan negara dan perlindungan sumber daya alam
dapat terlaksana secara optimal dan berintegritas,” ujar Bimo Wijayanto. Ia juga menambahkan
bahwa DJP telah memanfaatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh PPATK, yang
berkontribusi pada realisasi penerimaan negara sebesar Rp18,47 triliun selama periode tahun
2020 hingga 2025.
Komentar

Berita Terkini