KPP Pratama Makassar Selatan Gelar Edukasi Coretax, Dukung ImplementasiPelaporan SPT Tahunan di Sistem Baru


KODEINDONESIA Makassar, 08 Oktober 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berkomitmen melakukan reformasi perpajakan demi memberikan pelayanan yang optimal kepada Wajib Pajak. Salah satu wujud nyata dari reformasi ini adalah melalui modernisasi sistem teknologi informasi perpajakan, yakni Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau yang kini dikenal dengan Aplikasi Coretax.
Sebagai bagian dari implementasi sistem baru ini, KPP Pratama Makassar Selatan menyelenggarakan kegiatan Edukasi Coretax, bertempat di Aula Lantai III KPP Pratama Makassar Selatan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman awal kepada Wajib Pajak mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan di sistem Coretax yang akan berlaku mulai tahun 2026 untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Materi disampaikan langsung oleh Tim Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Makassar Selatan. Pada hari pertama, Aisyah, selaku penyuluh, menjelaskan proses login awal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan NIK Penanggung Jawab (PIC) untuk Wajib Pajak Badan.
“Perbedaan paling mendasar dalam pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online dan Coretax adalah urutan pengisian. Jika sebelumnya pengisian dimulai dari lampiran lalu ke induk SPT, di sistem Coretax nanti Wajib Pajak akan mengisi mulai dari induk SPT baru kemudian mengisi lampiran,” jelas Aisyah.
Kegiatan ini mendapatkan respons yang sangat positif dari para peserta. Mereka tampak antusias dan aktif mengikuti seluruh sesi hingga akhir. Sesi diskusi dan tanya jawab berjalan dinamis, mencerminkan tingginya kesadaran dan semangat belajar dari para Wajib Pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Sigit Purnomo, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Transformasi digital dalam administrasi perpajakan adalah keniscayaan. Edukasi semacam ini penting untuk memastikan Wajib Pajak tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami dan mampu menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik di sistem yang baru. Kami sangat mengapresiasi antusiasme peserta dan peran aktif KPP Pratama Makassar Selatan dalam mendampingi proses transisi ini,” ujar Sigit Purnomo.
DJP berharap melalui kegiatan edukatif seperti ini, Wajib Pajak semakin siap dalam menghadapi perubahan sistem pelaporan yang akan datang. Implementasi Coretax diharapkan dapat meningkatkan akurasi data, efisiensi proses, serta transparansi layanan perpajakan di masa depan.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200
Komentar

Berita Terkini