KODEINDONESIA Jeneponto, 07 November 2025 – Dalam rangka memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Daerah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, melakukan audiensi dengan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Maskur. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Jeneponto ini membahas penguatan kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah dan desa, serta optimalisasi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bantaeng dan Kepala KP2KP Bontosunggu. Dalam kesempatan itu, kedua belah pihak menekankan pentingnya peran bendahara pemerintah dan desa sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya dalam hal pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas belanja yang bersumber dari APBD maupun Dana Desa.
Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, menegaskan bahwa kepatuhan bendahara pemerintah memiliki dampak signifikan terhadap penerimaan negara maupun daerah.
“Bendahara pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung penerimaan negara. Dengan tertib administrasi dan kepatuhan pajak yang baik, tidak hanya memperlancar pelaksanaan APBD, tetapi juga meningkatkan potensi Dana Bagi Hasil yang akan diterima daerah,” ujar Reza Fahmi.
Selain membahas kewajiban perpajakan, pertemuan ini juga menyoroti langkah-langkah optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berasal dari kegiatan pemerintah daerah. KPP Pratama Bantaeng mendorong Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk segera melakukan aktivasi Coretax dan permohonan KO DJP agar pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Plt. Sekda Jeneponto, Maskur, menyampaikan apresiasinya atas pendampingan dan sosialisasi berkelanjutan dari KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Bontosunggu.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh bendahara, baik di OPD maupun desa, memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib. Terkait sistem Coretax, kami akan berkoordinasi dengan KPP Pratama untuk memastikan pelaporan SPT bendahara dan aktivasi ASN berjalan sesuai ketentuan,” ujar Maskur.
Dukungan positif juga disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo.
“Sinergi antara KPP Pratama Bantaeng dan Pemkab Jeneponto ini merupakan wujud kolaborasi nyata dalam memperkuat fondasi penerimaan negara dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Sulawesi Selatan,” ungkap Sigit.
Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun kerja sama yang lebih solid antara KPP Pratama Bantaeng dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam meningkatkan kepatuhan pajak, transparansi keuangan daerah, serta optimalisasi Dana Bagi Hasil sebagai salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
[11/11 13:19] Koh pajak Sulsel Sumin: KPP Pratama Kolaka Gelar FGD Persiapan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat
Kendari, 6 November 2025 — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka persiapan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat bertempat di KPP Pratama Kolaka, Kota Kendari (Kamis, 6/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kolaka, BKAD Kabupaten Kolaka Timur, serta BKAD Kabupaten Bombana. Turut mendampingi dalam kegiatan ini para Kepala Seksi Pengawasan dan Account Representative (AR) dari KPP Pratama Kolaka.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala KPP Pratama Kolaka, Arief Hartono, yang menekankan pentingnya pelaporan setoran pajak secara tepat waktu melalui sistem Coretax.
“Setoran deposit pada aplikasi Coretax agar segera dilaporkan dalam bentuk SPT sehingga dapat tercatat sebagai penerimaan pajak bagi KPP Pratama Kolaka. Selain itu, kami juga mengimbau agar seluruh peserta segera melakukan aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi untuk pelaporan SPT Tahunan tahun 2026,” ujar Arief.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai aplikasi Sirimau oleh Muhammad Sabri, AR KPP Pratama Kendari. Aplikasi ini diperkenalkan sebagai alat bantu (tool) yang memudahkan proses rekonsiliasi data pajak.
“Mungkin terlihat sulit karena aplikasi ini masih baru, tetapi setelah terbiasa justru akan sangat mempermudah wajib pajak dalam melakukan rekonsiliasi,” jelas Sabri.
Peserta FGD tampak antusias mengikuti sesi praktik langsung penginstalan aplikasi Sirimau.
Masing-masing peserta membawa perangkat laptop dan berhasil melakukan instalasi secara mandiri hingga selesai.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Kolaka berharap seluruh admin BKAD di wilayah Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, dan Bombana dapat lebih terampil, mandiri, serta memahami proses rekonsiliasi perpajakan secara digital.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
“Inisiatif KPP Pratama Kolaka untuk memperkuat pemahaman teknis melalui FGD seperti ini sangat positif. Upaya kolaboratif antara DJP dan pemerintah daerah akan memperkuat transparansi data dan memastikan setiap rupiah penerimaan pajak tercatat dengan akurat,” ujar Sumin.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi antara DJP dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan kepatuhan pajak.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.