KPP Pratama Kolaka FGD untuk Persiapan Penandatanganan Rekonsiliasi Pajak-Pajak Pusat


KODEINDONESIA Kolaka, 06 November 2025 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka sukses menggelar Focus Discussion Group (FGD) dalam rangka persiapan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak-Pajak Pusat yang dilaksanakan pada hari ini di kantor KPP Pratama Kolaka, Kendari. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, serta Kabupaten Bombana.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala KPP Pratama Kolaka, Arief Hartono, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pelaporan SPT tepat waktu, serta segera melaksanakan aktivasi Coretax dan penggunaan Kode Otorisasi dalam pelaporan SPT Tahunan. Arief Hartono juga mengingatkan agar seluruh peserta fokus dalam mendalami teknis aplikasi yang akan membantu proses rekonsiliasi pajak ini.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber Muhammad Sabri, Account Representative (AR) dari KPP Pratama Kendari. Dalam sesi ini, peserta diberikan pelatihan praktis tentang aplikasi Sirimau, yang dirancang untuk mempermudah proses rekonsiliasi data pajak. Peserta pun langsung terlibat dalam instalasi aplikasi tersebut hingga berhasil mengoperasikannya. Narasumber juga menjelaskan pentingnya pengiriman file data kabupaten untuk dicocokkan dengan data MPN guna memastikan keakuratan data.

Sigit Purnomo, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan FGD ini. "Kegiatan ini sangat penting sebagai langkah nyata dalam mendukung rekonsiliasi pajak, yang tidak hanya memastikan kepatuhan wajib pajak tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pelayanan Pajak. Kami berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak di wilayah kami," ujar Sigit.

Acara ini juga didampingi oleh sejumlah AR dari KPP Pratama Kolaka untuk memberikan bimbingan lebih lanjut kepada peserta dalam pengoperasian aplikasi dan pemahaman teknis terkait pelaporan pajak.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
Komentar

Berita Terkini