Pajak Kendari dan BKD Konawe Kepulauan Bangun Sinergi Pajak Digital


KODEINDONESIA Langara, 03 November 2025 – Reformasi administrasi perpajakan di daerah kepulauan memasuki babak penting. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan serta Aktivasi Coretax System di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Kepulauan, Langara.

Kegiatan ini dihadiri lebih dari 63 peserta dari berbagai instansi pemerintah daerah, antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop), Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Bappeda, dan Inspektorat Daerah. Dari pihak pemerintah daerah hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Ir. H. Cecep Trisnajayadi, M.M., serta Mahmud, Kepala BKD. Sementara dari KPP Pratama Kendari turut hadir Calvin Octo Pangaribuan, Kepala KPP Pratama Kendari, bersama tim pelaksana kegiatan.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Kendari, Calvin Octo Pangaribuan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat kesiapan aparatur pemerintah daerah menghadapi digitalisasi sistem perpajakan nasional.

“Coretax tidak hanya menyederhanakan proses pelaporan, tetapi juga memperkuat keandalan data fiskal agar setiap transaksi pemerintah tercatat secara akurat dan transparan. Konawe Kepulauan menjadi contoh daerah yang cepat beradaptasi dengan ekosistem perpajakan digital,” ujarnya.

Dari sisi fiskal, data menunjukkan bahwa belanja pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara tumbuh sebesar 7,38 persen pada triwulan II tahun 2025, dengan fokus pada infrastruktur, layanan publik, dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Di Kabupaten Konawe Kepulauan, penyerapan Dana Desa telah mencapai 86 persen dari pagu Rp142,7 miliar, yang mendorong aktivitas ekonomi di sektor perdagangan mikro, jasa transportasi laut, dan perikanan tangkap. Aktivitas ini berpotensi memperluas basis pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan pemerintah.

Meskipun demikian, rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe Kepulauan masih di bawah 15 persen terhadap total pendapatan daerah. Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan disiplin pelaporan serta akurasi data potong-pungut pajak. Penerapan sistem digital Coretax diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan pelaporan fiskal, menutup celah ketidaksinkronan antara data pemerintah daerah dan pusat, serta mempercepat reformasi administrasi pajak di wilayah kepulauan.

Sekretaris Daerah Ir. H. Cecep Trisnajayadi, M.M. menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penuh digitalisasi perpajakan sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

“Kepatuhan pajak ASN dan perangkat daerah adalah cermin integritas tata kelola keuangan publik. Coretax membantu mempercepat pelaporan sekaligus meningkatkan transparansi fiskal di semua level pemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Transformasi digital melalui Coretax adalah tonggak penting dalam sejarah administrasi pajak Indonesia. Upaya KPP Pratama Kendari bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan menunjukkan bahwa daerah kepulauan pun siap menjadi bagian dari ekosistem perpajakan modern yang transparan, efisien, dan berintegritas tinggi,” ujarnya.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
Komentar

Berita Terkini