KP2KP Mamasa pendampingan aktivasi akun Coretax kepada ASN inspektorat Kabupaten Mamasa


KODEINDONESIA Mamasa, 8 Desember 2025 – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa mengadakan asistensi aktivasi akun Coretax DJP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Mamasa. 

Kegiatan ini menjadi langkah strategis KP2KP Mamasa untuk memastikan seluruh ASN siap menggunakan sistem perpajakan digital terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak.

Kepala KP2KP Mamasa, Yudha Kris Okta Rianto, menjelaskan bahwa pendampingan ini ditujukan untuk membantu ASN menghadapi periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 pada awal 2026, sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai sistem Coretax DJP.

“Coretax DJP merupakan inovasi baru yang mengintegrasikan beragam layanan perpajakan dalam satu platform digital sehingga wajib pajak dapat mengakses layanan dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih praktis,” ujarnya.

Pelaksanaan aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi DJP secara kolektif di Inspektorat Kabupaten Mamasa ditujukan untuk mempermudah ASN sebagai wajib pajak, sekaligus mendorong mereka menjadi contoh bagi OPD lain dan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat membantu wajib pajak melaporkan SPT secara lebih mudah, cepat, dan aman.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyuluh KP2KP Mamasa memberikan bimbingan langsung kepada seluruh pegawai Inspektorat serta instansi di sekitarnya dalam proses aktivasi akun Coretax dan registrasi kode otorisasi DJP. Setelah akun berhasil diaktifkan, para penyuluh menjelaskan secara rinci menu, fitur, serta alur pelaporan SPT pada sistem yang baru. Antusiasme peserta terlihat tinggi karena sebagian telah terbiasa menggunakan DJP Online, sehingga kegiatan berlangsung lancar.

Inspektur Kabupaten Mamasa, Drs. Kain Lotong Sembe, MM, menyampaikan apresiasi atas pelayanan dan pendampingan KP2KP Mamasa.

“Pendampingan langsung ini sangat membantu kami dalam mengaktifkan akun Coretax dan memahami sistem baru sesuai Surat Edaran Sekda Kabupaten Mamasa. Dengan dukungan ini, kami optimis seluruh pegawai dapat menyampaikan SPT tepat waktu dan tanpa kendala,” ujarnya.

Apresiasi serupa disampaikan oleh Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, yang menilai kegiatan tersebut sebagai langkah penting dalam meningkatkan literasi perpajakan di instansi pemerintah daerah.

“Upaya KP2KP Mamasa ini sangat kami hargai karena mendukung komitmen DJP dalam memperkuat transformasi digital perpajakan. Pendampingan langsung memastikan ASN memahami perubahan sistem dan mampu memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mandiri dan akurat,” katanya.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Mamasa kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi dan asistensi kepada instansi pemerintah daerah maupun masyarakat di Kabupaten Mamasa. Diharapkan, penerapan sistem Coretax DJP dapat berlangsung optimal dan membantu ASN melaksanakan kewajiban perpajakan secara lebih mudah, cepat, dan tepat.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
Komentar

Berita Terkini