KODEINDONESIA Kendari, 02 Desember 2025 – Tiga kantor layanan Direktorat Jenderal Pajak di Sulawesi Tenggara, yaitu KPP Pratama Kendari, KPP Pratama Kolaka, dan KPP Pratama Baubau, kembali memperkuat sinergi dalam peningkatan pelayanan perpajakan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Asistensi Tata Cara Penyelesaian Administrasi Perpajakan Kewajiban PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB). Kegiatan ini berlangsung di Aula KPP Pratama Kendari dan menghadirkan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dari seluruh wilayah Sulawesi Tenggara sebagai peserta.
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber utama, yakni Akhbar Budiman Farsitianto Armanto, Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Kolaka, serta La Ode Muhammad Ruslan Emba, S.H., M.Si., Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara. Keduanya memberikan pemaparan mendalam terkait aspek perpajakan dan pertanahan yang harus dipahami PPAT dalam proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Materi yang dibawakan mencakup ketentuan Pajak Penghasilan Final PHTB, tahapan pengajuan PHTB melalui sistem Coretax DJP, prosedur pengajuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), hingga tata cara membuat dan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB). Dalam penyampaiannya, Akhbar menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif dari sisi perpajakan dan pertanahan sebelum akta dapat diterbitkan.
“Dalam setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib pajak memiliki dua tanggung jawab utama: memastikan seluruh dokumen pertanahan memenuhi ketentuan yang berlaku dan memenuhi kewajiban perpajakan seperti pelunasan PPh serta BPHTB. Kepatuhan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga upaya menjaga tertib administrasi serta transparansi dalam transaksi tanah,” jelasnya.
Para peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai integrasi Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru yang mempercepat proses validasi, pelaporan, dan verifikasi data perpajakan terkait PHTB. Dengan sistem digital ini, PPAT diharapkan dapat memberikan layanan lebih cepat, akurat, dan sesuai ketentuan kepada masyarakat.
Kegiatan ini mendapat apresiasi penuh dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara PPAT, DJP, dan BPN dalam meningkatkan kepatuhan transaksi pertanahan.
“Sosialisasi seperti ini sangat krusial karena PPAT memiliki peran strategis sebagai garda depan dalam memastikan kepatuhan perpajakan atas transaksi tanah dan bangunan. Kami mengapresiasi antusiasme para peserta dan komitmen tiga KPP penyelenggara. Dengan pemahaman yang baik tentang Coretax dan regulasi PHTB, proses administrasi akan menjadi lebih transparan, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, DJP berharap pemahaman PPAT terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat sehingga berkontribusi pada peningkatan kepatuhan perpajakan di wilayah Sulawesi Tenggara. Implementasi administrasi PHTB yang lebih tertib dan berbasis digital diharapkan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih modern, akurat, dan berintegritas.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.