KODEINDONESIA Bone, Sulawesi Selatan -Pemerintah Kabupaten Bone dan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan perlindungan bagi pekerja rentan dan non ASN di Kabupaten Bone di Baruga Lateya Riduni Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Rabu 3 Desember 2025.
Acara ini dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan sinergi dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bone dan BPJS Ketenagakerjaan
Kegiatan dihadiri langsung Bupati Bone, H Andi Asman Sulaiman, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone, Andi Muhlis, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hari Sujana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Watampone, Mansur dan jajaran Kepala Dinas dan Kepala Badan, lingkup Pemkab Bone serta Direktur Perumda Air Minum Wae Manurung, Muh Bachtiar Sairing
Kadis Nakertrans, A Muhlis, menyatakan bahwa perlindungan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing daerah dan kesinambungan pembangunan.
Ada tiga kategori yang mendapatkan perlindungan, yaitu pekerja rentan, penerima upah, dan non-ASN. Pekerja rentan meliputi petani, nelayan, tukang, pedagang, dan lain-lain, dengan jumlah 12.000 orang dan alokasi anggaran Rp 652.780.000.800. Sementara itu, penerima upah meliputi imam, kader posyandu, kader KPM, RT/RW, dan PKK desa, dengan jumlah 15.000 orang dan alokasi anggaran Rp 205.500.000.
"Pemerintah Kabupaten Bone berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dan penerima upah, sehingga mereka dapat meningkatkan kualitas hidup dan memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah," ujar A Muhlis.
Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, menyatakan bahwa perlindungan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja rentan dan non ASN. "Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bone, dan perlindungan ini merupakan salah satu upaya kami," ujarnya.
"Pemerintah Kabupaten Bone juga telah mengikutsertakan seluruh ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui DPA masing-masing. Update untuk tahun 2025 dan kesinambungan perlindungan tahun 2026 sedang dalam proses" sebut Bupati Andi Asman
Kepala Cabang Utama Makassar, I Nyoman Hary Sujana, menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk program pemerintah yang secara nasional harus dilaksanakan sampai pemerintah daerah. "Kami akan melindungi pekerja rentan dan non ASN dari resiko kecelakaan kerja dan kematian, dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu Rp 16.800 per bulan," katanya.
Program ini mencakup 16 kabupaten/kota, termasuk Bone, Toraja, dan Enrekang. Saat ini, baru 35% pekerja di Kabupaten Bone yang telah terdaftar dalam program ini, dan pemerintah berharap dapat meningkatkan cakupan perlindungan hingga 50%.
"Harapannya, seluruh pekerja di Kabupaten Bone dapat terdaftar dalam program ini, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan bebas dari resiko kecelakaan kerja," kata I Nyoman.
Sementara Pimpinan Bidang 1 ZIS BAZNAS Kabupaten Bone, Rusmin SH
menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone telah menyalurkan bantuan BPJS bagi imam masjid desa dan kelurahan di Kabupaten Bone. Bantuan ini merupakan bentuk pertanggung jawaban BAZNAS dalam menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) kepada golongan yang berhak, termasuk imam masjid.
Lebih jelas Rusmin, menyatakan bahwa program ini telah berjalan dengan baik dan telah mencakup sekitar 300 imam masjid desa dan kelurahan di Kabupaten Bone. "Alhamdulillah, program ini telah berjalan dan kami terus memperpanjang kontrak setiap tahun. Premi BPJS untuk imam masjid ini dibayar setiap bulan, dengan total nilai sekitar 41 juta rupiah," ujarnya.
Rusmin menjelaskan bahwa tidak semua imam masjid dapat dicover oleh program ini karena beberapa alasan, seperti imam yang masih dalam masa peralihan atau belum memiliki SK yang teregistrasi oleh pemerintah. "Namun, kami terus berusaha untuk meningkatkan cakupan program ini dan menyalurkan bantuan kepada seluruh imam masjid desa dan kelurahan di Kabupaten Bone," tambahnya.
Program ini merupakan bentuk implementasi dari ayat Alquran yang menyebutkan tentang zakat dan sedekah, yaitu Surah Al-Tawbah ayat 60, yang menyatakan bahwa zakat dan sedekah harus disalurkan kepada golongan yang berhak, termasuk asnaf Sabilillah. "Kami berharap program ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan imam masjid dan meningkatkan kualitas ibadah di Kabupaten Bone," kata Rusmin.(ilo)