KODEINDONESIA MAKASSAR--Pemerintah Kabupaten Bone menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Ruang Auditorium Lantai II Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (15/1/2026).
Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Bone untuk menerima LHP sekaligus menandatangani Berita Acara Serah Terima. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, S.H.
Kegiatan ini dihadiri para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, S.E., Ak., M.Ak., CSFA, CA, ACPA, ERMAP, GRCA, GRCP, menyampaikan bahwa pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu Semester II Tahun 2025 telah dilaksanakan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
“BPK berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan anggaran negara dan daerah agar dikelola secara efisien, efektif, dan akuntabel. Kami berharap seluruh rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti tepat waktu sesuai ketentuan,” ujar Winner.
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Sementara itu, Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bone dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
“Laporan hasil pemeriksaan dari BPK ini menjadi rujukan penting bagi kami dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Setiap rekomendasi akan kami tindak lanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Bone akan menjadikan LHP BPK sebagai dasar penguatan sistem pengawasan internal serta peningkatan kinerja seluruh perangkat daerah.
“Kami berharap LHP ini dapat menjadi barometer dalam membenahi sistem pengelolaan keuangan daerah sekaligus sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi kekeliruan dalam pengelolaan anggaran,” tambahnya.
Khusus untuk Kabupaten Bone, LHP yang diserahkan mencakup hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan dalam rangka mendukung pembangunan di bidang pendidikan Tahun 2024 dan 2025.