KODEINDONESIA Makassar, 11 Maret 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menggelar kegiatan Kelas Pajak bagi kalangan wartawan dan pekerja media di Aula Kanwil DJP Sulselbartra. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak di tengah masa transisi menuju sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, mengatakan kegiatan tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada wajib pajak, khususnya mitra media, terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem terbaru.
“Kegiatannya berupa sosialisasi dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, kami juga membahas secara teknis bagaimana pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan melalui sistem Coretax DJP,” ujar Sumin.
Menurutnya, pengenalan Coretax DJP menjadi materi penting dalam kelas pajak kali ini. Sistem tersebut kini menjadi tulang punggung administrasi perpajakan modern yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Seluruh wajib pajak badan diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP dengan batas akhir pelaporan pada 30 April 2026.
“Kami memahami masih ada wajib pajak yang perlu beradaptasi dengan antarmuka dan mekanisme baru di Coretax DJP. Oleh karena itu, melalui kelas pajak ini kami memberikan pendampingan langsung, tidak hanya teori tetapi juga praktik,” jelas Sumin.
Agar pendampingan berjalan optimal, Sumin mengimbau peserta untuk mempersiapkan data perpajakan secara lengkap sebelum mengikuti kegiatan.
“Kepada rekan-rekan wajib pajak yang hadir, khususnya yang belum melaporkan SPT-nya, kami imbau untuk menyiapkan data perpajakan secara lengkap dan membawa laptop masing-masing,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, materi teknis disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Sulselbartra, Andi Wawan Mulyawan. Ia memaparkan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui sistem Coretax DJP serta fitur-fitur yang tersedia dalam sistem tersebut.
“Melalui sistem Coretax DJP, proses pelaporan SPT dirancang menjadi lebih terintegrasi dan sistematis. Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia untuk memastikan data yang dilaporkan telah sesuai sebelum SPT dikirimkan,” jelas Wawan.
Dengan membawa laptop serta dokumen pendukung seperti laporan keuangan, peserta dapat langsung mempraktikkan pengisian dan pelaporan SPT PPh Badan melalui Coretax DJP dengan pendampingan fasilitator dari DJP.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Sulselbartra berharap dapat membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru sekaligus mendorong percepatan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.