DJP Sulselbartra Blokir Serentak Rekening 2.100 Penunggak Pajak di 16 Bank


KODEINDONESIA MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening para penunggak pajak, Senin-Selasa, 28–29 April 2026.

Aksi penegakan hukum ini menyasar kurang lebih 2.100 berkas Wajib Pajak (WP) yang rekeningnya tersebar di 16 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut proses penagihan pajak dan ditempuh setelah WP yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajiban perpajakan meski telah diterbitkan Surat Teguran hingga Surat Paksa. 

Proses pemblokiran dilaksanakan sesuai prosedur oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan menyampaikan surat permintaan pemblokiran secara langsung kepada kantor pusat bank terkait.

*Tegakkan Aturan Secara Berkeadilan*  
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra, Nurman Efendi, yang mewakili Kepala Kanwil Imanul Hakim, menjelaskan kegiatan ini bertujuan menegakkan aturan secara berkeadilan.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa peraturan perpajakan diterapkan secara konsisten. Ini adalah tindak lanjut yang terukur bagi Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan pemberitahuan dan jangka waktu yang telah kami sampaikan," ujar Nurman, Senin (12/5/2026).

Nurman menegaskan pemblokiran dilakukan secara sistematis, selektif, dan proporsional berdasarkan data tunggakan. 

“Kami hanya memblokir rekening milik WP yang memang sudah melewati batas waktu pelunasan yang diatur dalam surat paksa. Artinya, tindakan ini telah melewati tahapan persuasif namun tetap tidak direspons,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemblokiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan. Diharapkan setelah tindakan ini, WP lebih proaktif berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya.

*Prioritas Tetap Edukasi dan Persuasif*  
"Pendekatan persuasif dan edukasi selalu menjadi prioritas utama kami. Namun, apabila kewajiban belum juga dipenuhi, maka tindakan penagihan sesuai undang-undang perlu dijalankan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan secara sukarela," terangnya.

Kewenangan DJP meminta bank memblokir rekening nasabah penunggak pajak memiliki dasar hukum kuat, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Prosedur teknisnya diatur dalam PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Langkah pemblokiran massal yang terkoordinasi seluruh Kantor Pelayanan Pajak di bawah Kanwil DJP Sulselbartra ini menjadi bagian strategi besar DJP dalam mengamankan penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi pembayar pajak yang patuh.
Komentar

Berita Terkini