KODEINDONESIA MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menggelar audiensi strategis bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (19/5/2026). Pertemuan berlangsung di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Makassar.
Audiensi bertujuan menyelaraskan langkah dalam mengoptimalkan potensi perpajakan daerah serta memperkuat koordinasi pengawasan kepatuhan wajib pajak di wilayah Sulawesi Selatan.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim bersama jajaran pimpinan disambut langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi. Pertemuan berlangsung hangat dengan diskusi interaktif yang diawali pemaparan kondisi penerimaan pajak regional, lalu dilanjutkan pembahasan isu krusial terkait tata kelola keuangan, legalitas usaha, dan pemanfaatan sektor unggulan daerah.
Salah satu topik utama yang mengemuka adalah pengawasan terhadap sektor pertambangan dan komoditas di Sulawesi Selatan. Pihak legislatif dan otoritas perpajakan sepakat bahwa aktivitas eksplorasi sumber daya alam harus berjalan selaras dengan pemenuhan kewajiban perpajakan yang valid dan kelengkapan izin usaha.
Dalam pembahasan optimalisasi pendapatan, kedua belah pihak menekankan pentingnya kolaborasi antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah melalui skema bagi hasil daerah yang adil dan transparan.
“Sulawesi Selatan memiliki potensi alam yang sangat besar. Melalui transparansi data dan kerja sama yang erat dengan DPRD, kita ingin memastikan bahwa kekayaan alam ini memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara dan dana bagi hasil daerah melalui pemenuhan kewajiban perpajakan yang benar,” ujar Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim.
Imanul menegaskan, DJP hadir bukan hanya untuk mengumpulkan penerimaan, tetapi juga mendukung kebijakan ekonomi yang meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat dan memperkuat kemandirian finansial daerah.
Audiensi juga menyoroti implementasi program Sub-Accounting Entity (SAE) di Sulawesi Selatan. Program ini merupakan kerja sama pemanfaatan aset atau sektor tertentu dengan pihak ketiga untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan pajak pusat secara bersamaan. Sektor koperasi disebut sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang perlu terus digali potensinya.
Dari sisi penegakan hukum dan akuntabilitas, ditegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah maupun penyertaan modal pemerintah harus diimbangi dengan pertanggungjawaban yang jelas.
Menutup pembahasan, kedua instansi menyoroti pentingnya integritas penyelenggara negara. Penguatan pengawasan dilakukan melalui klarifikasi data atas penambahan harta dan penghasilan wajib pajak.
Ditekankan pula pentingnya keselarasan antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat daerah dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Integrasi data ini dinilai kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Sulawesi Selatan.
Melalui audiensi ini, Kanwil DJP Sulselbartra dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen mengawal penggalian potensi sektor strategis, memastikan iklim usaha yang legal dan kondusif, serta meningkatkan kesadaran pajak demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.