Kanwil DJP Sulselbartra dan Kajati Sulsel Perkuat Sinergi Tegakkan Hukum Pajak Demi Amankan Penerimaan Negara


KODEINDONESIA MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini dilakukan guna mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak dan mengamankan penerimaan negara.

Audiensi formal berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Makassar, Rabu 2 Juli 2026. Pertemuan dipimpin Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim dan Kepala Kajati Sulsel Sila H. Pulungan, beserta jajaran kedua instansi.


Pajak disebut sebagai instrumen krusial dan pilar utama pembiayaan pembangunan nasional serta penjaga stabilitas ekonomi. 

Kanwil DJP Sulselbartra tidak hanya mengedepankan pelayanan dan edukasi, tetapi juga penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berkeadilan bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan.

Namun, penegakan hukum pajak kerap menghadapi tantangan kompleks. Mulai dari pembuktian materiil, pelacakan aset atau _asset tracing_, hingga potensi gugatan hukum pihak ketiga terhadap kebijakan dinas.

Menyadari hal itu, Kanwil DJP Sulselbartra membangun kolaborasi kelembagaan yang kokoh dengan Kajati Sulsel selaku pemegang asas _dominus litis_ atau pengendali perkara.


Sinergi tersebut diarahkan pada tiga tujuan utama:

1. *Akselerasi Penegakan Hukum*  
   Kedua instansi sepakat melakukan kolaborasi penanganan tindak pidana perpajakan melalui _joint investigation_ atau investigasi bersama.

2. *Penguatan Kerja Sama Bidang DATUN*  
   Kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diperkuat. Fokusnya pada bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain guna memitigasi risiko gugatan hukum.

3. *Harmonisasi Regulasi dan Komunikasi*  
   Dibangun forum komunikasi berkala untuk menyamakan persepsi materiil dan formil dalam implementasi regulasi perpajakan di lapangan.


Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim menyebut peran Kejaksaan sangat krusial dalam mendukung penegakan hukum pajak dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Fokus utama yang dibicarakan mengarah pada optimalisasi tugas dan fungsi kedua instansi dalam mengamankan serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” ujar Imanul.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kajati Sulsel Sila H. Pulungan menyatakan komitmen penuh memberikan dukungan optimal. Dukungan itu berupa pendampingan penyelesaian piutang pajak dan tindakan tegas bagi pelaku tindak pidana perpajakan demi memulihkan kerugian pendapatan negara.

“Penegakan hukum di sektor perpajakan bukan sekadar instrumen untuk memberikan efek jera, melainkan upaya mutlak guna memulihkan dan mengamankan penerimaan negara demi keberlanjutan pembangunan,” tegas Sila.

Melalui koordinasi dan _joint investigation_ yang erat, diharapkan berbagai kendala hukum terkait perpajakan dapat diselesaikan efektif dan efisien. Sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan negara untuk keberlanjutan pembangunan nasional.
Komentar

Berita Terkini