KODEINDONESIA SIDRAP — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menggelar penyuluhan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Peningkatan Kompetensi Bendahara Kabupaten Sidenreng Rappang di SMPN 3 Pangsid, Minggu 22 Juni 2026.
Penyuluh KPP Pratama Parepare, Nur Afni, mengawali materi dengan menjelaskan pelaporan pajak terkait pembelian barang dari dana BOS.
“Pelaporan pajak terkait dengan pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS mengacu pada ketentuan perlakuan PPh Pasal 22,” jelas Nur Afni.
Ia juga meluruskan bahwa sekolah swasta pada prinsipnya tidak memiliki kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kewajiban pemungutan dan pelaporan umumnya melekat pada bendahara pemerintah, termasuk satuan pendidikan negeri yang memenuhi ketentuan sebagai pemungut.
Nur Afni menambahkan, perhitungan pajak pada sistem ARKAS yang digunakan bendahara saat ini perlu disesuaikan dengan ketentuan perpajakan terbaru.
“Para bendaharawan perlu memastikan kembali saat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak pada aplikasi Coretax DJP,” ujarnya.
Dalam sesi tersebut, peserta juga dibekali tata cara pelaporan pajak melalui Coretax DJP. Pelaporan diawali dengan login menggunakan akun Coretax yang memiliki hak akses. Jika sudah ditetapkan sebagai wakil Wajib Pajak, pelaporan dapat dilanjutkan dengan fitur _impersonate_ untuk bertindak atas nama sekolah.
Untuk pembayaran, bendahara dapat masuk ke menu “Pembayaran”, lalu “Layanan Pembuatan Kode Billing secara Mandiri”. Pastikan identitas sekolah sudah sesuai, lalu klik “Lanjut”.
“Bendaharawan dapat memilih KAP – KJS dengan nomor 411618 – 100 yaitu Setoran untuk Deposit Pajak, dilanjutkan mengisi Periode dan Tahun Pajak. Pada halaman berikutnya, diisi dengan jumlah pembayaran dan keterangan sesuai pajak yang dibayarkan. Dengan melakukan pembayaran deposit ini, maka transaksi yang masuk ke akun Coretax DJP sekolah akan otomatis dibayarkan dengan menggunakan deposit pajak,” terang Afni.
*Dorongan Manfaatkan Layanan Perpajakan*
Melalui pemaparan dan diskusi, peserta diharapkan lebih memahami prosedur kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak bagi bendahara.
KP2KP Sidrap dan KPP Pratama Parepare juga mendorong masyarakat, khususnya bendahara satuan pendidikan, untuk memanfaatkan layanan perpajakan yang tersedia guna memperoleh kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.