KPP Madya Makassar Beri Penghargaan ke Unhas atas Kontribusi Pembayaran Pajak 2025


KODEINDONESIA MAKASSAR– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar memberikan penghargaan kepada Universitas Hasanuddin (Unhas) atas kontribusinya dalam pembayaran pajak selama tahun 2025. 

Penyerahan penghargaan berlangsung Senin, 6 Juli 2026, sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran signifikan dan aktif memenuhi kewajiban perpajakan.

*Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel*  
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan Unhas, Prof. Subehan Ph.D, menerima penghargaan mewakili Unhas. 

Ia menegaskan tata kelola keuangan merupakan salah satu pilar utama dalam membangun institusi pendidikan tinggi yang unggul. Akuntabilitas pengelolaan keuangan menjadi prasyarat penting menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.

“Penghargaan ini menunjukkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam membangun universitas riset yang kredibel, dipercaya publik, dan berkelanjutan. Komitmen ini akan terus kami perkuat untuk mendukung pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi,” katanya.

*Kontribusi dan Kepatuhan Unhas Diapresiasi*  
Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Makassar, Damayanti, menyebut Unhas sebagai salah satu institusi yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak di wilayah kerja KPP Madya Makassar.

Penghargaan diberikan tidak hanya berdasarkan besarnya kontribusi penerimaan, tetapi juga konsistensi institusi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kepatuhan administrasi yang terus meningkat disebut menjadi indikator tata kelola organisasi yang sehat dan berintegritas.

“Kami juga melihat peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk penyampaian SPT Tahunan yang semakin baik. Kombinasi keduanya mencerminkan budaya tata kelola institusi yang semakin matang, transparan, dan bertanggung jawab,” jelas Damayanti.

*Layanan Pajak Tanpa Biaya*  
KPP Madya Makassar juga mengingatkan bahwa seluruh layanan Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. 

Informasi lebih lanjut terkait perpajakan, program, dan layanan DJP dapat diakses melalui http://www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Komentar

Berita Terkini