Bupati Bone Andi Asman Pimpin Rapat Evaluasi Penyaluran BBM Bersubsidi, Harapkan kerja Masif Satgas Gabungan


KODEINDONESIA BONE – Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman memimpin rapat evaluasi penyaluran BBM bersubsidi di Baruga La Tea Ri Duni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae, Jumat 28 Agustus 2026.

Rapat dihadiri Wakil Bupati Bone, unsur Forkopimda, pejabat SKPD, serta para pemilik SPBU se-Kabupaten Bone.

Dalam rapat tersebut dibahas kondisi penyaluran BBM bersubsidi di lapangan. Tiga poin utama yang disoroti yaitu meningkatnya pemakaian BBM bersubsidi, terjadinya kemacetan akibat antrean kendaraan di SPBU, serta besarnya permintaan BBM bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan.

Sementara permasalahan yang ditemukan meliputi keterbatasan stok BBM bersubsidi, adanya panic buying yang memicu antrean panjang, belum tertibnya pemberian rekomendasi, serta kurangnya pengawasan terhadap penyaluran.

Bupati Andi Asman menyampaikan sejumlah solusi jangka pendek maupun jangka panjang.

“Sebagai langkah jangka pendek dilakukan penambahan stok BBM pada SPBU. Untuk jangka panjang kita mengajukan permohonan penambahan kuota BBM bersubsidi Kabupaten Bone tahun 2026 kepada BPH Migas,” ujar Bupati.

Ia juga meminta pengelola SPBU melakukan pengaturan antrean dan sistem pengisian. “Tidak diperbolehkan adanya antrean kendaraan yang menginap di area SPBU,” tegasnya.

Untuk penertiban rekomendasi, Pemkab Bone akan melakukan zonasi, serta verifikasi dan evaluasi ulang terhadap rekomendasi BBM bersubsidi yang telah diterbitkan. Seluruh surat rekomendasi yang terbit akan dicabut atau dihentikan masa berlakunya pada 31 Agustus 2026.

Bupati Andi Asman menegaskan dibentuknya Satgas Pengawasan BBM dan LPG Bersubsidi. Satgas melibatkan unsur TNI dan Polri, di antaranya Polres, Kodim, Yon C Brimob, dan Yon Armed.

“Satgas adalah fasilitator yang independen dan harus disiplin bersama. Harus ada tanda pengenal yang dipakai,” katanya.

Langkah pengawasan lain yaitu pemasangan CCTV pada SPBU yang terhubung dengan server pemerintah daerah untuk mendukung pemantauan, serta pemantauan stok harian SPBU.

Bupati juga mengatur mekanisme pengambilan BBM. Pengambilan diharapkan dilakukan langsung oleh penerima rekomendasi. Jika berhalangan, dapat dikuasakan kepada anggota kelompok tani atau nelayan lain.

“Surat kuasa harus diketahui lurah/kepala desa dan camat setempat serta dilegalisasi instansi pemberi rekomendasi. Satu surat kuasa hanya berlaku untuk satu rekomendasi dan tidak dapat dipindahtangankan. Surat kuasa harus dilengkapi fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa,” jelasnya.

SPBU juga diimbau menyalurkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan. “Jangan ada yang menerima rekomendasi selain dari camat untuk melayani alsintan dan lainnya,” tegas Bupati.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bone akan membuat surat permohonan kepada BPH Migas terkait penambahan kuota BBM bersubsidi 2026. Pemkab juga akan melakukan verifikasi dan evaluasi penggunaan rekomendasi berdasarkan kebutuhan riil penerima.

“Pengawasan dilakukan bersama-sama agar penggunaan dan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi tepat sasaran. Pihak SPBU bersedia melaksanakan penyaluran sesuai ketentuan,” pungkas Bupati.

Bupati Andi Asman menyebut agenda penertiban ini berlaku sampai penyaluran BBM bersubsidi di Bone berjalan lancar dan tertib.
Komentar

Berita Terkini