DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun


KODEINDONESIA JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan ini merupakan hasil investigasi bersama atau joint investigation sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.

 
Dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026, tim gabungan DJP dan Polda Metro Jaya melakukan serangkaian investigasi hingga berhasil menghentikan aktivitas sindikat tersebut.

Dari penggerebekan, aparat mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta berbagai barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil investigasi, turut disita tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan. Penyitaan itu diperkirakan berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, sindikat ini tercatat telah menjual 4.007.334 keping meterai ilegal. Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.

Tim juga menyita mesin produksi yang diperkirakan dalam kurun waktu satu tahun mampu memproduksi 900.000 keping meterai palsu. Dengan begitu, negara berhasil dicegah dari potensi kerugian tambahan sebesar Rp9.000.000.000.


Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi Polda Metro Jaya dalam melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum ketentuan Bea Meterai.

"Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat," ujar Bimo Wijayanto, Selasa 19 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, dokumen dengan meterai ilegal tidak memiliki kepastian hukum. Dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar tidak bisa menjadi alat bukti di pengadilan.

Para tersangka dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.


Di samping penegakan hukum, DJP terus mengedukasi masyarakat untuk menggunakan meterai yang sah pada setiap dokumen yang terutang Bea Meterai.

Masyarakat diimbau menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan. Dokumen yang dibubuhi meterai palsu maupun meterai bekas pakai dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga harus dilakukan pemeteraian kemudian.

"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan," kata Bimo.

Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum.

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," tutupnya.
Komentar

Berita Terkini