KODEINDONESIA BONE – Menghadapi kondisi cuaca yang semakin kering dan meningkatnya potensi kebakaran, Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, http://S.Sos., M.M., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.3/1608/Set tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Watampone pada Kamis 20 Agustus 2026. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran permukiman, bangunan, lahan hingga hutan di wilayah Kabupaten Bone.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak mengabaikan hal-hal kecil yang dapat memicu kebakaran.
Untuk mencegah kebakaran di permukiman dan bangunan, warga diminta memeriksa instalasi listrik rumah secara berkala serta segera mengganti kabel yang rusak atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Masyarakat juga diingatkan memastikan kompor, regulator gas, dan alat pemanas dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah maupun beristirahat. Penggunaan steker listrik secara bertumpuk pada satu titik stopkontak juga perlu dihindari.
Sebagai langkah antisipasi, warga dianjurkan menyediakan alat pemadam api ringan atau APAR, maupun bahan pemadam sederhana seperti karung goni basah di rumah dan tempat usaha.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan. Bupati menegaskan agar masyarakat tidak membuka lahan perkebunan, pertanian, maupun membersihkan pekarangan dengan cara membakar.
Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok yang masih menyala sembarangan, terutama di kawasan yang dipenuhi semak kering atau rumput ilalang. Aktivitas pembakaran sampah secara terbuka juga harus dihentikan, apalagi saat angin kencang yang dapat membuat api cepat merambat.
“Kondisi cuaca yang semakin kering harus menjadi perhatian kita semua. Pencegahan kebakaran tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan kesadaran dan peran aktif seluruh masyarakat,” kata Bupati Bone, Kamis 20/8/2026.
Selain mengimbau masyarakat, Bupati juga meminta para camat, kepala desa, dan lurah mengoptimalkan peran masyarakat, termasuk relawan pemadam kebakaran dan tokoh masyarakat.
Sosialisasi pencegahan kebakaran serta patroli di wilayah rawan kebakaran diminta ditingkatkan. Posko kesiapsiagaan di tingkat desa dan kelurahan juga diminta kembali diaktifkan.
Jalur komunikasi darurat perlu dipercepat agar setiap potensi kebakaran dapat segera dilaporkan dan ditangani. Koordinasi dengan petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone menjadi bagian penting untuk mempercepat respons.
“Dengan kewaspadaan bersama, kita berharap kejadian kebakaran dapat dicegah demi keselamatan masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Bone,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bone berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran semakin meningkat. Dengan begitu potensi kebakaran dapat dicegah sedini mungkin dan keselamatan warga serta lingkungan tetap terjaga.