KODEINDONESIA BONE – Harapan masyarakat Kabupaten Bone untuk mendapatkan akses pendidikan gratis melalui program Sekolah Rakyat semakin terbuka lebar. Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyetujui penyesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) Sekolah Rakyat untuk Tahun Ajaran 2026/2027 di sejumlah daerah, termasuk Bone.
Kabar tersebut disambut baik Pemerintah Kabupaten Bone. Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, http://S.Sos., MM, menilai persetujuan ini menjadi angin segar sekaligus peluang bagi keluarga yang ingin memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anaknya.
"Alhamdulillah, penyesuaian rombel telah disetujui. Ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di Sekolah Rakyat," ujar Andi Asman, Jumat 8 Agustus 2026.
Persetujuan Kemensos tertuang dalam surat Sekretariat Jenderal Kemensos RI Nomor 2939/1/DL.00.02/8/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada para Kepala Dinas Sosial Provinsi serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Rico, menjelaskan penyesuaian rombel merupakan tindak lanjut surat sebelumnya sekaligus merespons usulan perubahan dari sejumlah daerah.
Dari berbagai usulan yang masuk, Kemensos menyetujui sembilan usulan perubahan rombel di beberapa titik lokasi Sekolah Rakyat di Indonesia.
Bagi daerah, kebijakan ini bukan sekadar perubahan angka. Penambahan rombel membuka ruang lebih luas agar calon peserta didik yang telah memenuhi ketentuan dapat memperoleh kesempatan belajar melalui program Sekolah Rakyat.
Seiring persetujuan tersebut, Kemensos meminta pemerintah daerah segera memenuhi kuota dan melengkapi data administrasi peserta didik. Kelengkapan data menjadi syarat penting agar proses penetapan peserta didik melalui rapat pleno dapat segera dilaksanakan sesuai jumlah rombel yang disetujui.
Pemda yang telah menyelesaikan tahapan penetapan juga diminta segera mengunggah Surat Keputusan (SK) Penetapan ke aplikasi SETARA.
Mekanisme penerimaan peserta didik baru tetap mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 63/HUK/2026 tanggal 20 April 2026 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Sekolah Rakyat. Dengan demikian, penyesuaian rombel tidak mengubah mekanisme dasar, melainkan menyesuaikan kebutuhan dan usulan daerah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Bone, persetujuan ini menjadi momentum untuk mempercepat penyelenggaraan Sekolah Rakyat di daerah.
Bupati Andi Asman berharap seluruh proses administrasi dan pemenuhan kuota dapat berjalan baik sehingga kesempatan yang telah terbuka benar-benar dimanfaatkan masyarakat.
"Program Sekolah Rakyat diharapkan mampu menjadi salah satu jalan untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak, terutama mereka yang berasal dari keluarga yang membutuhkan dukungan," katanya.
Kemensos juga meminta jajaran Dinas Sosial di daerah untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak terkait guna memastikan kelancaran penerimaan peserta didik dan penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Di Bone, persetujuan penyesuaian rombel kini menjadi lebih dari sekadar kabar administratif. Bagi masyarakat, kebijakan itu membawa harapan baru: semakin banyak anak yang memiliki kesempatan duduk di bangku sekolah dan menatap masa depan dengan peluang lebih luas.