Pemkab Bone Audiensi dengan Kemenhut, Bahas Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan


KODEINDONESIA BONE – Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman menggelar audiensi dengan Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae, Selasa 4 Agustus 2026.

Pertemuan ini membahas koordinasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan atau PPTPKH di Kabupaten Bone. 

Kegiatan PPTPKH ini akan berlangsung selama 3 hari, mulai 4 hingga 6 Agustus 2026. Program nasional ini bertujuan menata dan menyelesaikan status tanah masyarakat yang selama ini berada di dalam kawasan hutan.

Surveyor Pemantapan BPKH Wilayah VII Kementerian Kehutanan, La Ode Rahiman, menyampaikan bahwa melalui program ini tanah-tanah masyarakat berupa lahan garapan, sawah, serta pemukiman sosial dapat dikeluarkan dari kawasan hutan.

"Dengan program ini maka tanah-tanah masyarakat yang berupa lahan garapan, sawah, serta pemukiman sosial dapat kita keluarkan dari kawasan hutan supaya bisa menjadi sertifikat hak milik untuk masyarakat yang telah memiliki lahan tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, di Kabupaten Bone terdapat 19 kecamatan yang meliputi 71 desa dengan total luas sekitar 2.000-an hektar yang masuk dalam program ini. Selanjutnya akan dibentuk tim untuk melakukan verifikasi lapangan guna menilai kelayakan dan kecocokan dengan data yang disampaikan masyarakat.

"Dari kegiatan tersebut kami akan melakukan verifikasi di lapangan untuk menilai kelayakan dan kecocokan dengan data yang telah disampaikan oleh masyarakat," tambahnya.

La Ode Rahiman menyebut dampak program ini sangat baik bagi masyarakat. Tanah yang selama ini belum bisa disertifikatkan nantinya bisa memiliki legalitas hukum, sehingga dapat menjadi tambahan aset dan dapat digunakan sebagai agunan di lembaga keuangan.

Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman menyambut baik rencana kegiatan tersebut. Ia menegaskan Pemkab Bone akan mendukung penuh proses verifikasi di lapangan.

"Ini kabar gembira untuk masyarakat. Yang layak untuk dilakukan pelepasan dari kawasan hutan akan kami verifikasi di lapangan," katanya.

Bupati berharap program ini segera disosialisasikan secara luas agar dapat diterima baik oleh masyarakat.  
"Kami berharap supaya ini segera disosialisasikan agar masyarakat memahami dan dapat memanfaatkan program ini dengan baik," pungkasnya.

Dengan adanya PPTPKH, Pemkab Bone berharap kepastian hukum atas tanah masyarakat dapat terwujud, sekaligus mendorong peningkatan investasi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah kawasan hutan.
Komentar

Berita Terkini