KODEINDONESIA BONE – Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, SH., mengatakan penandatanganan perjanjian PKS tersebut mencakup 9 kegiatan yang menjadi atensi dan diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penandatanganan perjanjian PKS ada beberapa 9 kegiatan yang kemudian menjadi atensi yang diinisiasi oleh KPK," ujar Kuncoro.
Salah satu kegiatan tersebut meliputi penyatuan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), penyatuan peta, kemudian Online Single Submission (OSS), peningkatan layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) serta percepatan pendataan tanah terutama di Bone.
Sesuai dengan arahan dan inisiasi oleh KPK, kerja sama tersebut menjadi bentuk saling support karena pihaknya memerlukan dukungan eksternal terkait dengan pendaftaran tanah, termasuk kerja sama dengan aparat desa dan pihak terkait.
Terkait penyatuan NIB dan NOP, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan antara bidang tanah dan NOP. Selama ini satu NOP terkadang terdapat beberapa bidang sehingga tidak terjaring semua.
"Kalau sudah ada penyatuan antara peta bidang dan NIB-NOP, nanti ketika dipecah otomatis pemecahannya PBB-nya juga menyesuaikan dan itu diharapkan untuk optimalisasi terkait pemasukan ke daerah utamanya berkaitan dengan BPHTB," jelas Kuncoro.
Kegiatan ini juga memiliki value added ekonomis berupa peningkatan optimalisasi pendapatan daerah. Ketika pemetaan tuntas, objek pajak yang sebelumnya belum terjaring akan muncul sehingga dapat meningkatkan PAD.
Sementara itu, Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman menyampaikan sangat mendukung kerja sama tersebut karena sangat bermanfaat bagi Pemda.
"Tujuannya memaksimalkan terkait dengan pengamanan aset-aset, sertifikasi aset Pemda kita. Tentunya kita sangat konsen sekali terkait dengan kegiatan pelayanan untuk maksimalkan layanan PTSL," kata Bupati.
Andi Asman berharap ke depannya Kabupaten Bone juga mendapat jatah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap, sehingga seluruh bidang tanah di Bone dapat terdaftar.
"Khusus dengan perjanjian ini tentu harapan bahwa dengan kerja sama itu meningkatkan layanan kita kepada masyarakat dan kemudian kita secara maksimal bisa menjalankan tugas selaku aparatur," tutupnya.