KODEINDONESIA KEPULAUAN SELAYAR – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Negara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar pada Rabu 23 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KP2KP Benteng, Dian Ardipratama, hadir sebagai narasumber bersama Kepala Bagian Keuangan dan Logistik KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Asmar Sugiyanto, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Benteng, Syahrul Fattah Nawawi, serta perwakilan dari BRI KCP Kepulauan Selayar.
Bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Rahmansyah, dan dibuka oleh Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Arsat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai KPU mengenai tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sesi pemaparannya, Dian Ardipratama menjelaskan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan negara tidak hanya berkaitan dengan penggunaan anggaran yang tepat, tetapi juga mencakup pemenuhan kewajiban perpajakan atas setiap transaksi yang menggunakan dana negara.
"Pengelolaan keuangan negara yang akuntabel berarti setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dari sisi perpajakannya. KPU Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai instansi vertikal pemerintah pusat mengelola anggaran negara dalam jumlah yang cukup besar, terutama pada tahapan penyelenggaraan pemilihan umum. Oleh karena itu, aspek perpajakan perlu mendapat perhatian agar seluruh transaksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dian.
Dalam kesempatan tersebut, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai kewajiban instansi pemerintah sebagai pemotong dan pemungut pajak. Petugas menjelaskan bahwa instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi tertentu yang dilakukan menggunakan anggaran negara.
Jenis pajak yang umum dikelola oleh bendahara instansi pemerintah meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. Selain melakukan pemotongan atau pemungutan, bendahara juga berkewajiban membuat bukti potong, melakukan penyetoran pajak ke kas negara, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dian juga menekankan pentingnya tertib administrasi perpajakan sebagai bagian dari tata kelola keuangan negara yang baik. Pemenuhan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu tidak hanya mendukung kepatuhan institusi, tetapi juga menjadi wujud akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Benteng berharap pemahaman peserta terhadap aspek perpajakan dalam pengelolaan keuangan negara semakin meningkat. Dengan demikian, pengelolaan anggaran di lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dapat dilaksanakan secara lebih akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.