KPP Pratama Majene Gandeng Pemkab, Kejaksaan dan Inspektorat Perkuat Kepatuhan Pajak Desa


KODEINDONESI MAJENE– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Majene, Kejaksaan Negeri Majene, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Daerah dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan pemerintah desa.

Sinergi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sinergi Pembinaan, Pengawasan, dan Peningkatan Kepatuhan Perpajakan di Kabupaten Majene yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, Rabu 21 Oktober 2026.

Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan pemerintah desa, khususnya dalam melaksanakan kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penggunaan anggaran desa.

Acara dibuka oleh Bupati Majene yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Majene, Drs. H. Mustamin. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Majene Andi Irfan, S.H., M.H., perwakilan Inspektorat Daerah Aco Firman, S.Kom.,M.Si., serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Majene H. Sudirman, S.Pd., M.Si.

Mengawali kegiatan, Kepala KPP Pratama Majene Dr. Evan Arief Rosyidin Anwar, S.S.T., M.Ec., C.R.M.P. menyerahkan penghargaan kepada tiga desa dengan kontribusi pajak terbesar di Kabupaten Majene, yakni Desa Onang Utara Kecamatan Tubo Sendana, Desa Binanga Kecamatan Sendana, dan Desa Bonde Kecamatan Pamboang.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pemerintah desa dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menjadi motivasi bagi desa lainnya.Dalam arahannya, Evan menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki tanggung jawab perpajakan sebagai instansi pemerintah, termasuk kewajiban melakukan pemotongan dan penyetoran pajak atas transaksi yang bersumber dari penggunaan anggaran desa.

"Pajak yang dipotong adalah uang negara yang dititipkan melalui bendahara desa untuk disetorkan tepat waktu. Kami mengimbau desa memanfaatkan fasilitas PMK 71 Tahun 2026, yaitu pembebasan sanksi denda hingga 100% apabila pokok tunggakan dilunasi sebelum 31 Desember 2026," ujar Evan.

Ia menjelaskan, pengelolaan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah desa diharapkan semakin memahami pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan sekaligus konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Majene dan Inspektorat Daerah menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pengawasan serta pencegahan risiko hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran ketentuan perpajakan.

Sinergi lintas lembaga ini diharapkan dapat mendorong pemerintah desa untuk semakin tertib dalam mengelola administrasi perpajakan, sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian dari tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Sebagai tindak lanjut, KPP Pratama Majene memberikan layanan konsultasi perpajakan secara langsung kepada para kepala desa dan bendahara desa yang dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Pajak bersama Account Representative (AR) untuk membantu peserta memahami kewajiban perpajakan serta memperoleh solusi atas kendala yang dihadapi.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Majene menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat pengawasan dalam mendorong kepatuhan perpajakan pemerintah desa guna mendukung optimalisasi penerimaan negara dan mewujudkan tata kelola keuangan desa yang semakin baik untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Komentar

Berita Terkini