KODEINDONESIA,BONE--Kasus anggota Polisi pangkat Briptu bertugas di Mapolsek Patimpeng Polres Bone, berinisial AA yang dilaporkan atas perbuatan cabul yang dilakukan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka
Hal tersebut juga disampaikan Oleh Kasat Reskrim polres Bone AKP Bobby saat menggelar press release bersama sejumlah wartawan di Mapolres Bone Jalan Yos Soedarso Jumat,17 Maret 2023
"Melalui mekanisme perkara oleh Satreskrim Polres Bone terhadap tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan oknum tersebut sudah ditahan di rutan " kata Kasat Reskrim AKP Bobby
"Terkait laporan ini dari Polres Bone kami akan profesional menangani perkara ini karena terkait berita yang viral kami akan lebih profesional dan menindak tegas dalam bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum"terangnya
Atas perbuatannya Tersangka AA dijerat pasal 289 KUHP subsider pasal 281 ayat 2 atau pasal 6 huruf a undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun Penjara
Diketahui kronologinya bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 2. 30 wita terjadi di Puskesmas tahu Kecamatan tahu Kabupaten Bone terjadi pada pukul 02.30 kita jadi pada saat itu korban sedang menjaga suaminya yang sedang sakit kemudian tersangka ini masuk ke dalam puskesmas kahu pada malam hari pada saat korban beristirahat untuk menjaga suami yang sakit dan saat itu tersangka melakukan dugaan perbuatan cabul terhadap dua orang korban korbannya ada dua melakukan dengan modus meraba pada bagian paha kemudian alat kelamin dan sampai perut kemudian korban merasa terusik dan sakit kemudian e melakukan perlawanan kemudian sempat menendang dari tersangka setelah itu tersangka kabur dari puskes tersebut dan sempat dikejar oleh suami dari korban yang terbangun karena adanya keributan yang terjadi nah setelah itu korban merasa keberatan dan melaporkan secara resmi ke Polsek Kahu***(ilo)