Kesbangpol Kabupaten Bone gelarsosialisasi, perda no 2 tahun 2022 tentang P4GN



KODEINDONESIA BONE--Pemerintah daerah kabupaten Bone Badan Kesbangpol  menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 2 Tahun 2022 tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba P4GN di aula Saung Cobek jalan Andalas Watampone

Kegiatan dibuka secara langsung oleh PJ Sekda Bone A Muhammad Guntur SIP MSi di dampingngi Kepala badan Kesbangpol Kabupaten Bone Dr H A Sumardi Suaib MM , Kasat pol PP, Kadis P3A,BNNK Bone dan di hadiri Pimpinan OPD ,Kabag hukum sebagai pemateri serta camat se-kabupaten Bone

Kepala Badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Bone H A Sumardi Suaib dalam laporannya menyampaikan Tujuan sosialisasi bahwa setiap opd para Camat dan instansi vertikal dapat melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara maksimal karena mereka adalah ujung tombak dari pencegahan di Kabupaten Bone

"Acara kereta ini akan memberikan arti yang baik dalam mewujudkan Kabupaten Bone Kota bersinar bersih dari narkoba"harapnya

Diharapkan bahwa  semua organisasi perangkat daerah Kecamatan se Kabupaten Bone Kelurahan maupun desa dapat melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan di kabupaten Bone dimohon dukungan semua agar dapat terwujud 
PJ Sekda A Muh Guntur SIP MSi
 bahwa  persoalan narkoba ini merupakan persoalan yang harus mendapat perhatian serius dari kita semua mengingat melihat situasi dan kondisi di lapangan dengan hasil beberapa penindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian  kaitannya dengan pemberantasan penyebaran penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bone saat ini sudah masuk dalam kategori darurat narkoba

 "Bahwa kewaspadaan  dan perhatian serta fokus dengan   memecahkan persoalan peredaran narkoba  harus mendapatkan perhatian serius dari kita semua"katanya

Diketahui tujuan sosialisasi ini adalah membahas secara teknis terkait dengan peraturan daerah yang baru dibentuk ini  akan mendapatkan materi  terkait  pemberantasan narkoba serta  diskusi diharapkan Sumbang saran dan upaya-upaya yang kita lakukan   agar penyebaran penyalahgunaan narkoba di kabupaten ini mampu kita berantas minimal  mengendalikan dengan baik dengan cara bertahap***(ilo)

Komentar

Berita Terkini