KODEINDONESIA BONE--Pemerintah daerah kabupaten Bone Badan Kesbangpol menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 2 Tahun 2022 tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba P4GN di aula Saung Cobek jalan Andalas Watampone
Kegiatan dibuka secara langsung oleh PJ Sekda Bone A Muhammad Guntur SIP MSi di dampingngi Kepala badan Kesbangpol Kabupaten Bone Dr H A Sumardi Suaib MM , Kasat pol PP, Kadis P3A,BNNK Bone dan di hadiri Pimpinan OPD ,Kabag hukum sebagai pemateri serta camat se-kabupaten Bone
Kepala Badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Bone H A Sumardi Suaib dalam laporannya menyampaikan Tujuan sosialisasi bahwa setiap opd para Camat dan instansi vertikal dapat melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara maksimal karena mereka adalah ujung tombak dari pencegahan di Kabupaten Bone
"Acara kereta ini akan memberikan arti yang baik dalam mewujudkan Kabupaten Bone Kota bersinar bersih dari narkoba"harapnya
Diharapkan bahwa semua organisasi perangkat daerah Kecamatan se Kabupaten Bone Kelurahan maupun desa dapat melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan di kabupaten Bone dimohon dukungan semua agar dapat terwujud
PJ Sekda A Muh Guntur SIP MSi
bahwa persoalan narkoba ini merupakan persoalan yang harus mendapat perhatian serius dari kita semua mengingat melihat situasi dan kondisi di lapangan dengan hasil beberapa penindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian kaitannya dengan pemberantasan penyebaran penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bone saat ini sudah masuk dalam kategori darurat narkoba
"Bahwa kewaspadaan dan perhatian serta fokus dengan memecahkan persoalan peredaran narkoba harus mendapatkan perhatian serius dari kita semua"katanya
Diketahui tujuan sosialisasi ini adalah membahas secara teknis terkait dengan peraturan daerah yang baru dibentuk ini akan mendapatkan materi terkait pemberantasan narkoba serta diskusi diharapkan Sumbang saran dan upaya-upaya yang kita lakukan agar penyebaran penyalahgunaan narkoba di kabupaten ini mampu kita berantas minimal mengendalikan dengan baik dengan cara bertahap***(ilo)