KODEINDONESIA ,BONE -- Kantor Pajak Pratama Watampone menggelar Sosialisasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan bagi Bendahara Desa sekabupaten Bone
Sosialisasi yang di ikuti seluruh Bendahara Desa Se Kabupaten Bone. Acara ini diadakan selama Delapan hari ini dimulai tanggal 20 Mei sampai dengan 28 Mei 2025 bertempat di Aula KPP Pratama Watampone.
Dari 328 (Tiga Ratus Dua Puluh Delapan) Bendahara Desa Se Kabupaten Bone mengikuti kegiatan tersebut secara bertahap, sesuai dengan jadwal pelaksanaan untuk masing-masing Kecamatan.
Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pajak Pratama Watampone
Arif Rusdyansyah mengatakan
Acara sosialisasi ini diisi pemateri dari Tim Penyuluh KPP Pratama Watampone dan didampingi para _Account Representative_ yang membawahi masing-masing kecamatan di wilayah kabupaten Bone. Setelah mengikuti acara ini diharapkan tidak ada lagi kendala dari Bendahara Desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Menurutnya KPP Pratama Watampone selalu siap melayani Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
Di ketahui bahwa Sistem Inti Administrasi Perpajakan adalah sistem perpajakan di Indonesia yang mulai diterapkan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia sejak 1 Januari 2025.