KODEINDONESIA Konawe, 16 Oktober 2025 – Dalam upaya memperkuat literasi dan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintah daerah, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha kembali menyelenggarakan kegiatan “Pojok Pajak” di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Konawe. Kegiatan ini khusus menghadirkan Tim Keuangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe, termasuk sejumlah bendahara puskesmas, untuk menerima edukasi, bimbingan, dan konsultasi terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP termasuk pembuatan bukti potong PPh Unifikasi, PPh Pasal 21, dan pelaporan SPT Masa baik PPh maupun PPN.
Petugas KP2KP Unaaha, Bapak Fakhrul Razi, yang langsung menerima kunjungan tersebut, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperbaharui pengetahuan dan meningkatkan keterampilan teknis wajib pajak. “Melalui layanan seperti ini, kami berharap pengguna layanan dapat memahami aplikasi Coretax DJP mulai dari aktivasi akun dan sertifikat digital, perubahan data, pembuatan bukti potong, hingga pelaporan SPT Masa sehingga administrasi perpajakan dapat dilakukan secara lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe, Tim Keuangan menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan. Mereka menilai bahwa pendampingan teknis di lokasi “Pojok Pajak” sangat membantu untuk meningkatkan pemahaman terhadap berbagai tahapan pelaporan pajak instansi pemerintah. Hal ini menjadi pendorong bagi KP2KP Unaaha agar terus mengoptimalkan fasilitas edukasi yang tersedia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi KP2KP Unaaha dalam meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak (termasuk instansi pemerintah) di Kabupaten Konawe. Harapannya, seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan sarana edukasi yang telah disediakan dengan baik untuk menambah wawasan terkait aplikasi Coretax DJP dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
Sementara itu, Sigit Purnomo, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, memberikan tanggapan positif atas kegiatan tersebut:
“Kami menyambut sangat baik inisiatif KP2KP Unaaha dalam menyediakan edukasi teknis penggunaan Coretax DJP bagi aparatur pemerintah daerah. Bila para bendahara, petugas keuangan dan instansi terkait menguasai aplikasi ini dengan baik, maka pelaporan SPT Masa, termasuk PPh Unifikasi maupun PPN, akan berjalan lebih akurat, tepat waktu, dan terintegrasi secara digital. Ini bukan saja memperkuat sistem administrasi perpajakan, tetapi juga mendukung akuntabilitas fiskal pemerintahan daerah.”
Melalui sinergi aktif seperti ini, diharapkan upaya peningkatan literasi pajak dan tertib administrasi dalam lingkungan pemerintah daerah semakin kuat. KP2KP Unaaha dan Kanwil DJP Sulselbartra berkomitmen untuk terus menggelar program edukasi sejenis agar seluruh instansi pemerintah, serta wajib pajak lainnya, mampu beradaptasi terhadap transformasi digital perpajakan dan menjalankan kewajiban pajaknya secara profesional.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.