KP2KP Enrekang Beri Apresiasi Pelapor Awal SPT Tahunan via Coretax DJP


KODEINDONESIA Enrekang, 2 Januari 2026 — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan apresiasi kepada wajib pajak orang pribadi yang menjadi pihak pertama melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Pajak Enrekang pada tahun ini.

 Momen tersebut menjadi istimewa karena pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya dilakukan melalui sistem baru, yakni Coretax DJP.

Apresiasi diberikan secara langsung oleh Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, kepada wajib pajak bernama Ilyana. Penyerahan dilakukan di Kantor Pajak Enrekang dengan pemberian souvenir sebagai simbol penghargaan atas kepatuhan dan partisipasi aktif dalam pelaporan pajak. Pada kesempatan itu, Ilyana juga menunjukkan bukti pelaporan SPT Tahunan melalui telepon genggam miliknya sebagai tanda bahwa pelaporan telah berhasil dilakukan.

Sudirman menyampaikan bahwa pelaporan SPT melalui Coretax DJP merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam menghadirkan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi dan terotomasi. Oleh karena itu, partisipasi wajib pajak sejak awal masa pelaporan menjadi sinyal positif terhadap kesiapan masyarakat dalam beradaptasi dengan sistem baru tersebut.

“Apresiasi ini kami berikan sebagai bentuk penghargaan atas kesadaran dan kemauan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan, terlebih ini momen pertama pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Kami berharap langkah ini dapat memotivasi wajib pajak lainnya untuk tidak menunda pelaporan,” ujar Sudirman.

Sementara itu, Ilyana mengaku proses pelaporan SPT melalui Coretax DJP berjalan lancar dan mudah dipahami. Menurutnya, sistem yang digunakan cukup membantu karena tampilannya jelas dan alurnya terarah, sehingga wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan tanpa kendala berarti.
“Prosesnya cukup mudah dan sudah otomatis semua. Saya bisa langsung menyampaikan SPT dan memastikan pelaporan berhasil. Semoga semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan layanan ini sejak awal,” ungkap Ilyana.

Melalui momentum ini, KP2KP Enrekang mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di Kabupaten Enrekang, agar tidak menunda penyampaian SPT Tahunan dan segera melaporkannya lebih awal melalui Coretax DJP. Pelaporan lebih dini diharapkan dapat menghindari kendala teknis di akhir batas waktu serta membantu menciptakan proses administrasi perpajakan yang tertib, lancar, dan akuntabel. KP2KP Enrekang juga terus membuka layanan pendampingan dan konsultasi bagi wajib pajak 
Menanggapi kegiatan tersebut, 

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, memberikan apresiasi terhadap antusiasme wajib pajak di wilayah kabupaten Enrekang dan berterima kasih kepada Kepala KP2KP Enrekang atas perhatian dan penghargaan kepada wajib pajak yang lebih awal dalam melaporkan SPT Tahunan. Sumin juga berharap semoga aplikasi Coretax dapat berjalan lancar dan memberikan kemudahan serta kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. 

Demikian disampaikan, semoga dengan kegiatan ini mengunggah wajib pajak lainnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax. Disampaikan juga bahwa segala layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
Komentar

Berita Terkini