KODEINDONESIA BONE-- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone memasang spanduk peringatan ketiga kepada restoran KFC karena tidak membayar pajak selama 4 bulan. Wakil Bupati Bone, A Akmal Pasluddin, bersama Kepala Bapenda Bone, Ir Angkasa, melakukan kunjungan ke restoran KFC di Jalan A. Yani, Rabu (11/3/2026).
Wakil Bupati Bone, A Akmal Pasluddin, mengatakan bahwa penegakan Perda adalah ranahnya Satpol PP. "Telah disampaikan bahwa KFC tidak membayar tagihan pajak selama 4 bulan, mulai November 2025 sampai Februari 2026. Nanti akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP dan menjadi pelajaran bagi yang lainnya, apalagi KFC ini perusahaan besar yang harusnya tahu aturannya," katanya.
Wakil Bupati Bone menambahkan bahwa KFC harusnya menjadi contoh bagi perusahaan lainnya dalam membayar pajak. "Harusnya kita berharap masuk 10%-nya ke pajak daerah hotel restoran dan kita harus berlaku adil semuanya. Jadi ini juga kemitraan masyarakat juga untuk mengingatkan bahwa kita ini berkewajiban untuk membayar pajak," ujarnya.
Bapenda Kabupaten Bone telah melakukan teguran sebanyak tiga kali, namun KFC belum juga membayar pajak. Jumlah pajak yang belum dibayar sekitar 100 juta rupiah. Wakil Bupati Bone berharap agar KFC dapat segera membayar pajak dan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya. "Ini bukan penyegelan, melainkan teguran ketiga. Tapi ini sudah dipublish, jadi kita harap KFC dapat segera membayar pajak," katanya.