Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Enrekang dan menjadi bentuk apresiasi atas kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan otoritas pajak. Sertifikat penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, kepada Bupati Enrekang, Muh Yusuf Ritangnga.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas sikap kooperatif Pemerintah Kabupaten Enrekang dalam menyediakan data regional yang dibutuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam kesempatan tersebut, Sudirman menjelaskan bahwa data ILAP memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas basis data perpajakan.
Data yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi, dan berbagai pihak lain di daerah tersebut dapat dimanfaatkan oleh DJP sebagai data pembanding untuk memperkaya informasi yang dimiliki terkait potensi wajib pajak. “Data regional dari ILAP sangat membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kualitas data wajib pajak.
Data ini menjadi referensi penting bagi kami untuk melakukan pemetaan potensi perpajakan serta mendukung kegiatan ekstensifikasi,” ujar Sudirman. ementara itu, Bupati Enrekang menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Enrekang.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak merupakan langkah penting dalam mendukung pengelolaan data yang lebih baik serta meningkatkan kontribusi daerah terhadap penerimaan negara. “Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah Kabupaten Enrekang akan terus mendukung kerja sama dalam penyediaan data yang diperlukan, karena kami percaya kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan DJP dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan,” ujar Yusuf.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Enrekang berharap kerja sama antara DJP dan Pemerintah Kabupaten Enrekang dapat terus diperkuat, khususnya dalam pemanfaatan data regional yang akurat guna meningkatkan kualitas administrasi perpajakan serta memperluas basis pajak di daerah. 1 Disampaikan juga bahwa segala layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.