KODEINDONESIA Majene, 8 April 2026 — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Majene pada Rabu (8/4) sebagai upaya memperkuat koordinasi, komunikasi, dan sinergi antarinstansi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala KPP Pratama Majene, Evan A. Rosyidin Anwar, dan disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H. Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dengan fokus pembahasan pada peningkatan kerja sama dalam pengawasan pengelolaan dana desa, yang merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak bertukar pandangan terkait peran strategis masing-masing instansi dalam memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kepala KPP Pratama Majene, Evan A. Rosyidin Anwar, menyampaikan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya yang bersumber dari dana publik.
“Kami percaya bahwa kolaborasi yang kuat dengan Kejaksaan Negeri akan semakin memperkuat pengawasan, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap dana yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Evan.
Lebih lanjut, Evan menambahkan bahwa kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, termasuk aparatur desa, terhadap kewajiban perpajakan sebagai bagian dari kontribusi dalam pembangunan nasional.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung penguatan pengawasan melalui kolaborasi lintas sektor.
“Kejaksaan Negeri Majene siap bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkap Andi Irfan.
Ia juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui koordinasi yang intensif guna meminimalisasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin hubungan kelembagaan yang semakin solid antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.