KODEINDONESIA JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media massa dan media sosial mengenai keterlibatan Babinsa TNI AD dan Bhabinkamtibmas Polri dalam kegiatan perpajakan, Senin 21 Juli 2026.
Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan pemahaman publik agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
DJP menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak.
"Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," jelas DJP dalam pernyataannya.
Seluruh kewenangan perpajakan tetap menjadi tanggung jawab petugas DJP sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas, DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan.
Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah.
"Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP," lanjut pernyataan DJP.
*Masyarakat Diminta Tidak Khawatir*
DJP mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas saat petugas pajak turun ke lapangan.
Pasalnya, keduanya tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak.
DJP juga menjelaskan bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal yang sudah diterapkan sejak tahun 2020.
Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru.
Di akhir pernyataan, DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel. DJP juga menegaskan akan senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.