KODEINDONESIA MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menerima kunjungan kerja koordinasi dan konsultasi dari Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jeneponto, Rabu 2 September 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Sulselbartra ini membahas penyamaan persepsi terkait penerapan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
*Bukan Kebijakan Baru yang Memberatkan*
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim. Dalam sambutannya ia menegaskan bahwa penerapan PPh Pasal 21 TER bukanlah kebijakan baru yang menambah beban pajak bagi wajib pajak.
“Ketentuan perpajakan ini bukan hal baru dan pada dasarnya tidak menimbulkan tambahan beban pajak baru bagi Wajib Pajak,” ujar Imanul Hakim di hadapan para pimpinan dan anggota dewan yang hadir.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jeneponto, Irmawati, http://S.Sos., menyampaikan maksud kunjungan rombongannya. Ia mengungkapkan perlunya penjelasan mendalam terkait pengenaan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Reses yang diterima pada periode Agustus 2026.
Menurutnya, pemotongan pajak yang dilakukan bendahara sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota dewan karena nominalnya dinilai cukup besar. Karena itu, pihaknya meminta Kanwil DJP Sulselbartra memaparkan simulasi penghitungan secara langsung agar dipahami utuh oleh 40 anggota Banggar yang hadir.
Diskusi teknis didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin. Pemaparan materi dan simulasi penghitungan dibawakan secara interaktif oleh Fungsional Penyuluh Madya, Andi Ilham Muliawan Mahyudin, bersama Fungsional Penyuluh Muda, Dasa Midharma Putera.
Melalui sesi tersebut, pimpinan dan anggota Banggar DPRD Jeneponto akhirnya mendapatkan pemahaman teknis penghitungan PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini.
Dalam sesi penutup ditegaskan bahwa pengenaan PPh Pasal 21 bagi anggota DPRD Jeneponto tidak mengacu pada ketentuan tarif PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010. Pengenaan pajak wajib mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan mekanisme TER.
Kanwil DJP Sulselbartra berharap, melalui kegiatan konsultasi ini sinergi dan pemahaman bersama dengan instansi pemerintah daerah terus terjalin. Tujuannya agar kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintahan dapat berjalan optimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.