KODEINDONESIA BONE – Pemerintah Kabupaten Bone dan DPRD Bone kembali memasuki tahapan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di Ruang Paripurna DPRD Bone, Kota Watampone, Kamis 17 September 2026.
Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., didampingi Wakil Bupati Bone H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., menyerahkan sekaligus memberikan penjelasan terhadap dua Ranperda kepada DPRD Kabupaten Bone.
Dua Ranperda yang disampaikan pemerintah daerah masing-masing yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bone Tahun 2026-2036.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan DPRD Kabupaten Bone, Ketua Andi Tenri Walinonong, Wakil Ketua Muh. Asrullah, Irwandi Burhan, serta anggota DPRD Bone, dan Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Bone.
Selain penyampaian dua Ranperda dari pihak eksekutif, rapat paripurna juga mengagendakan penyerahan sekaligus penjelasan inisiator DPRD Bone terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Kabupaten Bone Andi Tenri Walinonong, S.H., menuturkan paripurna ini merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan daerah melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kedua lembaga membahas substansi masing-masing Ranperda sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Sementara itu, Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bone pada tahun 2026 juga terus menjalankan berbagai agenda pembangunan, termasuk pembangunan kepariwisataan yang membutuhkan payung hukum melalui Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.
"Terima kasih atas semua perhatiannya anggota dewan terhormat dalam mendukung Bone Maberre, Mandiri, Berkeadilan, dan Berkelanjutan," kata Bupati Bone.